
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Desa adalah kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat
setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di Daerah
Kabupaten (Widjaja, 2003 : 3). Pemerintahan
Desa perlu memiliki
pemimpin yang memberikan pembinaan kepada masyarakatnya dalam menyelenggaraan
roda pemerintahan, dalam ketentuan peraturan pemerintah tentang Desa bahwa
Pemerintah mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak
tradisionalnya sepanjang hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan
prinsip-prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Setiap
anggota masyarakat Desa mempunyai kepentingan pokok yang hampir sama, maka
mereka selalu bekerja sama atau bergotong royong untuk mencapai
kepentingan-kepentingan mereka. Seperti
waktu mendirikan rumah, upacara pesta perkawinan, memperbaiki jalan Desa, dan
sebagainya. Maka disini kita memerlukan seorang pemimpin untuk mengatur semua
kegiatan gotong royong agar tidak terjadi kesalah pahaman diantara sesama
masyarakat desa. Namun tidak hanya kegiatan gotong royong saja tapi disegala
bidang juga dibutuhkan seorang pemimpin untuk kemajuan dan perubahan yang
diharapkan bersama. Seorang pemimpin tidak hanya memiliki kecakapan dalam
memimpin, namun kecakapan dalam menjalankan kekuasaan dan wewenangnya juga
diperlukan agar tidak terjadi suatu kesalahan yang tidak diinginkan.
Setiap
masyarakat memerlukan suatu faktor
pengikat atau pemersatu yang terwujud dalam diri seseorang atau sekelompok
orang-orang yang memiliki kekuasaan dan wewenang. Sebagai suatu proses, baik
kekuasaan maupun wewenang merupakan suatu pengaruh yang nyata atau potensial.
Kekuasaan sebagai unsur yang sangat penting dalam kehidupan suatu masyarakat.
Penilaian baik atau buruk senantiasa harus diukur dengan kegunaannya untuk
mencapai suatu tujuan yang sudah ditentukan atau disadari oleh masyarakat
karena kekuasaan sendiri mempunyai sifat yang netral, maka menilai baik atau
buruknya harus dilihat pada penggunaannya bagi keperluan masyarakat. Kekuasaan
senantiasa ada pada masyarakat baik yang bersahaja maupun yang sudah besar atau
rumit susunannya. Akan tetapi walaupun selalu ada, kekuasaan tidak dapat dibagi
rata kepada semua anggota masyarakat.
Dalam hal ini kekuasaan yang dimiliki seorang kepala Desa
dapat memberikan pengaruh yang besar
terhadap masyarakat yang dipimpinnya misalnya keamanan Desa, dimana seorang
kepala Desa membuat peraturan kegiatan ronda, bagi yang tidak mengikuti akan
terkena sanksi. Begitu juga dengan wewenang yang dimilikinya bahwa pemerintah
Desa mempunyai hak untuk membina kehidupan masyarakat Desa, membangun
kesejahteraan masyarakatnya, membina perekonomian Desa, memelihara ketentraman dan
ketertiban masyarakat Desa, mendamaikan perselisihan masyarakat Desa dan
menetapkannya sebagai peraturan Desa.
Seperti yang disebutkan dalam Undang-Undang No. 32 tahun
2004 dalam pasal 206 yang terdapat dalam buku (Marsono, 2005 : 283) bahwa
“urusan pemerintah yang menjadi kewenangan Kabupaten / Kota yang diserahkn
pengaturannya kepada Desa dan urusa pemerintah lainnya yang oleh peraturan
perundang–undangan diserahkan kepada Desa”. Dengan otonomi yang di berikan oleh
Pemerintah pusat maka kepala Desa berhak membawa Desa tersebut kearah yang
diinginkannya.
Kekuasaan dan wewenang tidaklah jauh berbeda karna
kekuasaan tanpa wewenang merupakan kekuatan yang tidak sah, kekuasaan harus
mendapat pengakuan dan pengesahan dari masyarakat agar menjadi wewenang, (Soerjono
Soekanto, 2005 : 280). Dari sini kita bisa lihat bahwa kekuasaan dan wewenang
yang dimiliki oleh seorang Kepala Desa tidak bisa di pisahkan. kekuasaan dan
wewenang merupakan kekuasaan yang nyata, yang bisa membawa desa tersebut kearah
perubahan. Akan tetapi kekuasaan dan wewenang yang dimiliki seorang Kepala Desa
tidak selamanya akan berjalan bersamaan atau beriringan ada kalanya kekuasaan
lebih dominan dari wewenang begitu juga sebaliknya.
Begitu juga dengan Kepala Desa Korleko bahwa kekuasaan dan
wewenang yang dimilikinya merupakan kekuatan yang bisa membawa Desa tersebut
kearah yang lebih baik. Namun kekuasaan dan wewenang yang dimiliki kepala desa
korleko tidak selamanya berjalan beriringan, terkadang Kepala Desa Korleko
lebih dominan menggunakan kekuasaannya dalam memimpin masyarakatnya, begitu
juga sebaliknya.
B.
Fokus Penelitian
Melihat situasi Desa Korleko saat ini ada
beberapa program yang di terapkan pemerintah Desa, salah satunya yaitu
kebersiha lingkungan Desa Korleko, dimana melihat masyarakat yang membuang
sampah dipinggir jalan atau kedalam selokan-selokan air, sangat mengganggu
kenyamanan masyarakat yang lain. Melihat situasi seperti ini pemerintah Desa
mumbuat kebijakan untuk mengadakan bak sampah
dengan tujuan masyarakat tidak membuang sampah sembarangan.
Dalam
hal ini penulis memfokuskan penelitian pada program kepala desa yaitu
kebersihan lingkungan Desa Korleko,
karena terkait dengan judul yang penulis
angkat yaitu “KEPALA DESA : ANTARA
KEKUASAAN DAN WEWENANG”, untuk itu penulis sangat ingin sekali meneliti masalah
kekuasaan dan wewenang Kepala Desa, yaitu manakah yang lebih dominan antara
kekuasaan dan wewenang ketika Kepala Desa menjalankan kepemimpinannya di Desa Korleko, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok
Timur.
C.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, maka rumusan masalah
pada penelitian ini yaitu : Manakah yang lebih dominan antara kekuasaan dan
wewenang ketika seorang Kepala Desa Korleko menjalankan kepemimpinannya di Desa
Korleko, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur?
D.
Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian ini adalah
untuk mengetahui dominan antara
kekuasaan dan wewenang ketika Kepala Desa Korleko
menjalankan kepemimpinannya.
E.
Manfaat Penelitian
Dalam penelitian ini ada dua macam manfaat
yang diperoleh yaitu kegunaan
teoritis dan praktis.
Kegunaan
Teoritis
a.
Hasil
penelitian ini diharapkan dapat memberikan
sumbangan yang berharga dalam memperkaya khazanah ilmu
pengetahuan dalam bidang pemerintahan
b. Hasil penelitian
ini diharapkan dapat merangsang peneliti lain untuk
meneliti aspek-aspek yang belum terjangkau dalam
penelitian ini.
Kegunaan Praktis
Informasi penelitian ini diharapkan dapat memberi
manfaat bagi:
a.
Peneliti, diharapkan hasil
penelitian ini dapat memperkaya dan menambah wawasan mengenai
ilmu kepemimpinan dalam pemerintahan.
b.
Kepala
Desa, dapat meningkatkan kepemimpinan Kepala Desa terhadap pembangunan di Desa Korleko Kecamatan
Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur dan dapat juga
dimanfaatkan sebagai bahan masukan bagi Kepala Desa dalam
meningkatkan kinerjanya.
BAB
II
LANDASAN TEORI
A.
Kekuasaan dan Wewenang
Kekuasaan
merupakan kemampuan mempengaruhi orang lain untuk mencapai sesuatu dengan cara
yang diinginkan. Studi tentang kekuasaan dan dampaknya merupakan hal yang
penting dalam masyarakat.
Karena kekuasaan merupakan kemampuan mempengaruhi orang lain, maka mungkin
sekali setiap interaksi dan hubungan sosial dalam suatu organisasi melibatkan
penggunaan kekuasaan,
(http://agandiasmara.blogspot.com/2009/10/kekuasaan-dan-wewenang.html,
Kekuasaan dan Wewenang Diakses 07- November-2009,)
Menurut
Max Weber, dalam Miftah Thoha (2003) kekuasaan itu sebagai suatu kemungkinan
yang membuat seorang aktor didalam suatu hubungan sosial berada dalam suatu
jabatan untuk melaksanakan keinginanya sendiri dan menghilangkan halangan.
Secara
sosiologis konsep kekuasaan tidak mempunyai bentuk tertentu. Setiap kualitas
atau keadaan mungkin menempatkan suatu pihak pada posisi tersebut, sehingga
dapat menuntut ketaatan dari pihak lainnya. Konsep dominasi sifatnya lebih
terjabarkan dengan kemungkinan bahwa perintah ditaati. Konsep disiplin mencakup
hakikat alamiah kepatuhan massa
yang tidak kritis sifatnya, ( Soerjono Soekanto, 2002 : 71 )
Kekuasaan
didalam masyarakat pada hakikatnya tergantung dari jumlah serta intensitas
pengaruh bermacam-macam pola hubungan masyarakat, dimana tindakan yang
dilakukan oleh seseorang atau kelompok akan mengalami perubahan perilaku orang
atau kelompok lain. Max Weber mengatakan, kekuasaan adalah kesempatan seseorang
atau sekelompok orang untuk menyadarkan masyarakat akan kemauan-kemauan
sendiri, dengan sekaligus menerapkannya terhadap tindakan-tindakan perlawanan
dari orang-orang atau golongan-golongan tertentu.( http://efitadewiblogq.blogspot.com
/2009/10/teori-kekuasaan-dan-wewenang-dalam.html, Teori Kekuasaan dan Wewenang dalam Kehidupan
Sehari-hari., Diakses tanggal 23 juli 2010 ).
Kekuasaan
amat erat hubungannya dengan wewenang. Tetapi kedua konsep ini harus dibedakan.
Kekuasaan melibatkan kekuatan dan paksaan, wewenang merupakan bagian dari
kekuasaan yang cakupannya lebih sempit. Wewenang tidak menimbulkan implikasi
kekuatan. Wewenang adalah kekuasaan formal yang dimiliki oleh seseorang karena
posisi yang dipegang dalam organisasi. Jadi seorang bawahan harus mematuhi
perintah pemimpinnya
karena posisi pemimpin
tersebut telah memberikan wewenang untuk memerintah secara sah. (Soerjono Soekanto, 2005 : 265-266)
Sebagai
mana halnya dengan kekuasaan, maka wewenang juga dapat dijumpai dimana-mana,
walaupun tidak selamanya kekuasaan dan wewenang berada disatu tangan, dengan
wewenang yang dimaksudkan sebagai suatu hak yang telah ditetapkan dalam tata
tertib sosial untuk menetapkan kebijaksanaan, menentukan keputusan-keputusan
mengenai masalah-masalah penting untuk menyelesaikan pertentangan-pertentangan.
Dengan kata lain, seorang yang mempunyai wewenang bertindak sebagai orang yang
memimpin atau membimbing orang banyak. Apabila orang membicarakan tentang
wewenang, maka yang dimaksud adalah hak yang dimiliki seseorang atau sekelompok
orang.(http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2009/12/kekuasaandanwewenang3/,Kekuasaan
dan Wewenang. Diakses tanggal 23 juli 2010, )
Kekuasaan
dan wewenang senantiasa menempatkan individu pada posisi atas dan posisi bawah
dalam struktur, karena wewenang itu adalah sah, maka setiap individu yang tidak
tunduk terhadap wewenang yang ada akan terkena sangsi. Wewenang adalah
kekuasaan yang syah untuk melaksanakan peranan sesuai dengan jabatan untuk
mewujudkan harapan-harapan selaras dengan budaya komunitas. Wewenang merupakan
wahana untuk memasyarakatkan nilai-nilai dan norma-norma dalam budaya dari
suatu komunitas.Oleh karena kekuasaan selalu memisahkan dengan tegas antara
penguasa dan yang dikuasai maka dalam masyarakat selalu terdapat dua golongan
yang saling bertentangan. ( George
Ritzer, 2003 : 26 )
Adanya
wewenang hanya dapat menjadi efektif apabila didukung dengan kekuasaan yang
nyata. Akan tetapi acapkali terjadi bahwa letaknya wewenang yang diakui oleh
masyarakat dan letaknya kekuasaan yang nyata, tidak di satu tempat atau tidak
berada di satu tangan. Adanya kekuasaan dan wewenang pada setiap masyarakat,
merupakan gejala yang wajar. Walaupun wujudnya kadang-kadang tidak disukai oleh
masyarakat itu sendiri, karena sifatnya yang mungkin abnormal menurut pandangan
Masyarakat yang bersangutan. Setiap Masyarakat memerlukan suatu faktor pengikat
atau pemersatu yang terwujud dalam diri seseorang atau sekelompok orang-orang
yang memiliki kekuasaan dan wewenang tadi. (Soerjono
Soekanto, 2005 : 267)
B. Kepemimpinan
Kepemimpinan adalah sekumpulan dari serangkaian kemampuan
dan sifat-sifat kepribadian, termasuk didalamnya kewibawaan untuk dijadikan
sebagai sarana dalam rangka meyakinkan yang dipimpinnya agar mereka mau dan
dapat melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan kepadanya dengan rela, penuh
semangat, ada kegembiraan batin, serta merasa tidak terpaksa.
(http://khairuddinhsb.blogspot.com/2010/04/wewenangkepemimpinanditinjadri.html,
wewenang
kepemimpinan ditinjau dari segi sosiologi, Diakses tanggal 23 juli 2010 )
Dalam
suatu organisasi kepemimpinan merupakan faktor yang sangat penting dalam
menentukan pencapaian tujuan yang telah ditetapkan oleh organisasi.
Kepemimpinan merupakan titik sentral dan penentu kebijakan dari kegiatan yang
akan dilaksanakan dalam organisasi. Kepemimpinan adalah aktivitas untuk
mempengaruhi perilaku orang lain agar supaya mereka mau diarahkan untuk
mencapai tujuan tertentu,
(http://khairuddinhsb.blogspot.com/2010/04/wewenang-kepemimpinanditinjau-dari.html,
wewenang
kepemimpinan ditinjau dari segi sosiologi, Diakses tanggal 23 juli 2010 )
Dalam
pembentukan kelompok biasanya membutuhkan pemimpin. Beberapa individu atau
kelompok kecil harus mengartikulasikan dan mengkodifikasikan kelompok yang
lebih besar, mempormulasikan program, dan mengorganisasikan orang-orang yang
dibelakangnya. Pada kenyataanya, bangkitnya sebuah gerakan pembangkangan memang
ditentukan oleh keberadaan pemimpin dan kemampuannya untuk menjalani fungsinya,
( Dean G. Pruitt & Jeffrey Z. Rubin, 2009 : 49).
Menurut
George R. Terry, dalam Miftah Thoha (2003) mengatakan bahwa kepemimpinan itu
adalah aktivitas untuk mengetahui untuk mempengaruhi orang-orang supaya
diarahkan mencapai tujuan organisasi. Kepemimpinan kadangkala diartikan sebagai
pelaksana otoritas dan pembuatan keputusan. Ada juga yang mengartikan suatu inisiatif
untuk bertindak yang menghasilkan suatu pola yang konsisten dalam rangka
mencari jalan pemecahan dari suatu persoaalan bersama.
Masalah
kepemimpinan adalah salah satu masalah public. Sedangkan masalah publik adalah
suatu kondisi atau situasi yang menimbulkan kebutuhan atau ketidakpuasan pada
sebagian orang yang menginginkan pertolongan atau perbaikanKepemimpinan dalam
pengertian umum adalah suatu proses ketika seorang pemimpin (direct),
membimbing (guides), mempengaruhi (influence) atau mengontrol (control)
pikiran, perasaan, atau tingkah laku orang lain (RB. Khatib pahlawan kyo, 2005
: 22).
Kepemimpinan ada yang bersifat resmi dan tidak resmi.
Kepemimpinan yang beersifat resmi yaitu kepemimpinan yang tersimpul di dalam
suatu jabatan. Sedangkan kepemimpinan yang bersifat resmi yaitu adanya
pengakuan daari masyarakat karna kemampuan seseorang untuk menjalankan
kepemimpinan, perbedaan antara kepemimpinan yang bersifat formal dan non
formal, diman kepemimmpinan yang brsifat formal dijalankan atas
landasan-landasa atau peraturan-peraturan. Sehingga daya cakupanya lebih sempit. Kepemimpinan yang bersifat non formal cakupannya lebih
luas dan tanpa batas-batas resmi, karna kepemimpinan yang demikian didasarkan atas
pengakuan dan kepercayaan masyarakat. (soejono soekanto, 2005 : 288).
C. Kepemimpinan
Kepala Desa
Desa
adalah suatu wilayah yang di tempati sejumlah penduduk sebagai kesatuan
masyarakat termasuk didalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai
organisasi pemerintahan terendah langsung dari Camat dan berhak menjalankan Rumah Tangganya
sendiri dalan ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, (H. AW. Widjaja, 2002 :
19). Desa dituntut harus mampu merencanakan pembangunan menggerakkan masyarakat untuk berpartisifasi serta meningkatkan prakarsa dan swadaya gotong-royong dalam rangka meningkatkan kwantitas maupun kwalitas pembangunan.
Menurut
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
dalam Marsono (2005),
disebut bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas
wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan
dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Undang-Undang No. 32 tahun 2004 dalam psal 206 juga
mengatakan bahwa “urusan pemerintah yang menjadi kewenangan Kabupaten / Kota
yang diserahkn pengaturannya kepada Desa dan urusa pemerintah lainnya yang oleh
peraturan perundang–undangan diserahkan kepada Desa”. Dengan otonomi yang di
berikan oleh Pemerintah pusat maka kepala Desa berhak membawa Desa tersebut
kearah yang diinginkannya.
Dengan
Otonomi yang di berikan kepada
Pemerintah Desa maka desa semakin dituntut kesiapannya baik dalam hal
merumuskan Kebijakan Desa (dalam bentuk Perdes), merencanakan pembangunan desa
yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi serta dalam memberikan pelayanan
rutin kepada masyarakat. Demikian pula dalam menciptakan kondisi yang kondusif
bagi tumbuh dan berkembangnya kreativitas dan inovasi masyarakat dalam
mengelola dan menggali potensi yang ada sehingga dapat menghadirkan nilai
tambah ekonomis bagi masyarakatnya. Dengan demikian, maka cepat atau lambat
desa-desa tersebut diharapkan dapat menjelma menjadi desa-desa yang otonom,
yakni masyarakat desa yang mampu memenuhi kepentingan dan kebutuhan yang
dirasakannya.
System
pemerintahan Desa menurut undang-undag Nomer 5 tahun 1979 yang disebut dengan
pemrintahan Desa adalah kepala Desa. Pemerintah desa dalam melaksanakan
tugasnya dibantu oleh perangkat Desa yang terdiri dari sekretariat Desa dan
kepala-kepala Dusun. Pelaksanaan administrasi Desa dilaksanakan oleh
sekreteriat Desa dan kepala-kepala urusan yang merupakan staf pembantu Kepala
Desa dalam menjalankan hak wewenag dan kewajiban Pemerintah Desa. Sekertaris
Desa sekaligus menjalankan tugas dan wewenang Kepala Desa sehari-hari apa bila
kepala Desa berhalangan. Pemerintah Desa juga dilengakpi dengan Lembaga
Musyawarah Desa yang berfungsi menyalurkan pendapat Masyarakat Didesa dengan
memusyawarahkan setiap rencana yang diajukan Kepala Desa sebelum ditetepkan
menjadi ketetepan Desa, (H. AW. Widjaja, 2002 : 4-5).
Kepala
Desa dalam menyelenggarakan urusan rumah tangganya sendiri dibidang
Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan mempunyai hak, wewenang dan
kewajiban yang terdapat sebagai berikut
:
a. Hak
Kepala Desa :
Mengajukan
pencalonan pengangkatan/pemberhentian Perangkat Desa kepada Pejabat yang
berwenang mengangkat sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku,
Mewakili Desanya didalam dan diluar pengadilan, menunjuk seorang kuasa atau
lebih untuk mewakili Desanya didalam dan diluar pengadilan, Mengatur tata
tertib penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan dan Pembangunan Desa, sesuai
dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku, Mewakili Desanya dalam
rangka kerja samam dengan Desa atau Kelurahan lain.
b.
Wewenang Kepala Desa :
Menyelenggarakan
rapat Lembaga Musyawarah Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang –
undangan yang berlaku, menggerakan partisipasi masyarakat dalam pembangunan
melalui Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa, melaksanakan pungutan terhadap
masyarakat Desa baik berupa uang maupun benda dan atau barang untuk keperluan
penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan dengan memperhatikan keadaan
Sosial Ekonomi masyarakat Desa yang bersangkutan dan tidak bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku, Menumbuhkan dan
mengembangkan serta membina jiwa gotong royong masyarakat sebagai sendi utama
pelaksanaan Pemerintahan dan Pembangunan Desa, Melaksanakan pembinaan dan
pengembangan Adat Istiadat di Desanya, Menetapkan Keputusan Kepala Desa sebagai
pelaksanaan dari Keputusan Desa dan kebijaksanaan Pimpinan Pemerintahan Desa
sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan ketentuan
peraturan perundang – undangan yang berlaku.
c. Kewajiban
Kepala Desa :
Melaksanakan
tertib Administrasi Pemerintahan ditingkat Desa sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, Melaksanakan pembangunan
dan pembinaan masyarakat, Melaksanakan pembinaan terhadap organisasi –
organisasi kemasyarakatan yang ada di Desa, Menggali dan memelihara sumber – sumber
pendapatan dan kekayaan Desa, Bertanggung jawab atas jalannya penyelenggaraan
Pemerintahan, pelaksanaan Pembangunan dan Pembinaan Masyarakat di Desa yang
bersangkutan, Melaksanakan Keputusan – Keputusan Desa sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang – undangan yang berlaku, Menyelesaikan perselisihan –
perselisihan yang terjadi di desa yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang – undangan yang berlaku, Menyusun Rencana Program Kerja
Tahunan dan Program Kerja Lima Tahunan sebagai dasar pelaksanaan tugas sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku, Menyusun Rencana
Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan Desa sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang – undangan yang berlaku. Memberikan pertanggung jawaban
kepada Bupati Kepala daerah melalui camat, Memberikan keterangan pertanggung
jawaban kepada Lembaga Musyawarah Desa.
(http://www.malukutenggarakab.go.id/index.php/perda/perda-tahun-1992/hak
wewenang-dan-kewajiban-kades-atau-lurah. Hak, Wewenang dan Kewajiban
Kades atau Lurah, di akses tangal 22 februari 2011).
Menurut
H.AW. Widjaja (2002) bahwa kepala Desa memiliki hak, wewenang dan kewajiban
dalam memimpin Masyarakat yaitu:
a. Hak
Kepala Desa
·
Mengajukan pencalonan
perangkat Desa kepada Pejabat yang berwenwng.
·
Mewakili Desanya
didalam dan diluar pengadilan.
·
Menunjuk seorang kuasa
atau lebih untuk mewakili Desanya.
·
Mengatur penyelenggaraan
Pemerintahan dan pembangunan Desa.
·
Mewakili Desany dalam
rangka kerja sama.
b. Wewenang
Kepala Desa
·
Menyelenggarakan rapat
Lembaga Musyawarah Desa.
·
Menggerakkam
partisipasi Msyarakat dalam pembangunan.
·
Menumbuhkan dan
mengembangkan serta membina jiwa gotong royong Masyarakat.
·
Melaksanakan pembinaan
dan pembangunan adat istiadat.
·
Menetapkan keputusan
Kepala Desa sebagai pelaksaan dari keputusan Desa.
c. Kewajiban
Kepal Desa
·
Melaksanaka tertib
administrasi pemerintahan ditingkat Desa.
·
Melaksanakan pembangunan
dan Masyarakat.
·
Melaksanakan pembinaan
terhadap organisasi-organisasi Kemasyarakatan.
·
Menggali dan memelihara
sumber-sumber pendapatan.
·
Bertanggung jawab atas
jalannya penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan
Masyaarakat, (H. AW. Widjaja, 2002 : 45).
BAB III
MATODE PENELITIAN
Dalam
setiap penelitian terlebih dahulu dirumuskan tujuan penelitian. Penelitian
sebagai suatu kegiatan yang bertujuan dan mempunyai kaitan erat dengan
metodologi penelitian untuk mencapai tujuan sebab kebenaran hasil yang
diperoleh banyak bergantung pada metode yang jelas dan pasti maka nilai ilmiah
yang diperoleh perlu diragukan dan disangsikan kebenarannya.
Penelitian
merupakan penyaluran hasrat ingin tahu manusia, ingin mencari sebab dari
berbagai akibat sesuai dengan yang dikemukakan seorang ahli bahwa “Penelitian
adalah suatu kerja yang dirancang dan diarahkan guna untuk memecahkan suatu
masalah tertentu”. Pemecahan tersebut bisa jadi berupa jawaban terhadap suatu
masalah, juga bisa jadi dalam rangka menentukan hubungan antara dua atau lebih
variabel yang menjadi fokus suatu penelitian,(Sanafiah Faisal, 1981 : 19 )
Sehingga
dapat disimpulkan bahwa Metode Penelitian adalah cara yang digunakan oleh
seorang peneliti dalam mencari data hasil penelitian, dimana data tersebut
hanya didapat dalam pelaksanaan penelitian. Dengan tujuan agar hasil data yang
didapat akurat dan dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.
A.
Jenis Penelitian dan Pendekatan Penelitian
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini
adalah deskriptif yaitu studi yang bertujuan untuk mendeskripsikan atau
menjelaskan peristiwa atau kejadian yang sedang berlangsung pada saat
penelitian tanpa menghiraukan sebelum dan sesudahnya, (Ridwan, 2005 : 207). Data
yang diperoleh kemudian ditafsirkan dan disimpulkan.
Pendekatan
yang digunakan penelitian ini adalah pendekatan kualitatif yaitu proses
penelitian yang bermaksud untuk memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh
subjek penelitian misalnya prilaku, persepsi, motivasi, tindakan dan lain-lain’
secara holistik dan dengan cara deskriptif dalam bentuk kata-kata dan bahasa
pada suatu konteks khusus yang alamiah dan dengan memanfaatkan metode alamiah,
(Lexy J. Moleong, 2010 : 06).
B.
Pemilihan
Lokasi Penelitian
1. Alasan
Peraktis
Alasan peneliti memilih lokasi
penelitian di Desa Korleko Kecamatan Labuan Haji Kabupaten Lombok Timur yaitu
karena peneliti pernah tiinggal selama + 12 tahun. Jadi peneliti telah
banyak mengenal dan mengetahui tentang masyarakat Desa Korleko. Sehingga
peneliti merasa termotivasi untuk mengadakan penelitian dengan mengkaji
berlangsungnya proses pemerintah Desa Korleko.
2. Alasan
Teoritis
Alasan peneliti memilih lokasi di Desa
Korleko yaitu banyaknya masyarakat Korleko yang membung sampah di pinggir jalan
atau di saluran-saluran air yang bisa menggangu kenyamanan masyarakat yang
lain, melihat situasi seperti ini maka kepala Desa Korleko membuat program
untuk kebersihan Desa korleko, dengan tujun Desa Korleko bersih dari
sampah-sampah yang berserakan.
Terkait dengan permasalahan yang
peneliti angkat yaitu “manakah yang lebih
dominan antara kekuasaan dan wewenang ketika Kepala Desa Korleko menjalankan
kepemimpinannya, untuk itu peneliti mengkaji salah satu program Kepala Desa
Korleko yaitu “kebersihan Desa korleko”, jadi judul yang peneliti angkat sangat
berkaitan dengan lokasi penelitian ini.
C.
Subyek
Dan Obyek Penelitian
Sesuai dengan judul yang peneliti ajukan dalam
proposal ini yaitu “Kepala Desa : antara kekuasaan dan wewenang (Studi Kasus di
Desa Korleko Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur) maka subyek
penelitian ini adalah Kepala Desa Korleko yang menjabat dari tahun 2001-2012,
dan data yang bersumber dari Kepala Desa Korleko merupakan kunci utama untuk
mendapatkan data-data yang di butuhkan peneliti.
Sedangakan obyek dalam penelitian ini
adalah proses berlangsungnya sistem pemerintahan Desa Korleko.
D.
Teknik
Pengumpulan Data
1. Observasi
Menurut Marshall, dalam sugiyono (2010)
menyatakan melalui observasi penelitian belajar tentang perilaku dan makna dari
perilaku tersebut. Sedangkan pada penelitian ini peneliti ingin mencoba
menggunakan salah satu bentuk observasi yaitu observasi partisipatif oleh
Sanafiah Faisal dalam Sugioyono (2010) maksudnya adalah penelitian akan
menggunakan observasi partisipasi pasif (passive
participation).
Observasi partisipasi pasif disini peneliti terlibat secara tidak langsung
dengan kegiatan sehari-hari orang sedang diamati atau digunakan sebagai sumber
data penelitian sambil melakukan pengamtan. Jadi, dalam hal ini peneliti akan datang
ketempat kegiatan orang yang akan diamati tetapi tidak ikut terlibat dalam
kegiatan tersebut. Kemudian penulis melaksanakan observasi dengan cara terjun
langsung kelapangan, namun masih dalam kondisi yang terbatas.
Dalam hal ini peneliti melakukan pengamatan
langsng terhadap obyek penelitian yaitu proses berlangsungnya tujuan pemerintah
Desa Korleko (antara kekuasaan dan wewenang).
2. Wawancara
Merupakan salah satu bagian yang
terpenting dalam melaksanakan kegiatan observasi untuk memudahkan penulis yang
sekaligus berperan sebagai peneliti dalam mengetahui kondisi objek yang
diteliti. Wawancara yaitu dengan bertanya langsung pada informan yang dapat
memberikan jawaban yang sesusai dengan data yang diperlukan (Husnul Khatimah,
2004 : 25).
Adapun teknik wawancara yang akan
penulis digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara tak berstruktur yaitu
wawancara yang bebas dimana peneliti tidak menggunkan pedoman wawancara yang
tersusun secara sistematis dan lengkap untuk mengumpulkan data, dan yang
digunkan hanya beberapa garis-garis besar permasalahnnya saja.
Adapun lokasi yang akan digunakan
sebagai tempat melakukan wawancara adalah dirumah para informan yang berlokasi
di Desa Korleko, dimana informan-informan ini adalah Masyarakat Desa Korleko
Induk, dan mengambil sebanyak mungkin informasi yang bersifat holistik
kontekstual yang terkait dengan permasalahan yang akan diteliti oleh peneliti.
3. Studi
Literatur / Dokumentasi
Studi literatur merupakan teknik atau
cara yang digunakan oleh peneliti dalam menambah data agar lebih akurat karena
teknik ini digunakan untuk mencari bahan-bahan tambahan dari dalam buku-buku
dan dokumen-dokumen yang ada kaitannya dengan pembahasan. Adapun yang dimaksud
dengan dokumen adalah catatan peristiwa yang sudah berlalu bisa berbentuk
tulisan, gambar atau karya-karya monumental dari seorang. Studi dokumen
merupakan pelengkap dari penggunaan metode observasi dan wawancara dalam
penelitian kualitatif (Anselm Strauss & Juliet Corbin, 2009).
Berdasarkan hal di atas, dalam
penelitian ini penelti juga menggunakan sumber-sumber kepustakaan, foto-foto,
profil desa dan surat
kabar yang terkait dengan masalah kepemimpinan kepala desa dengan cara terjun
langsung kelapangan, guna memperkaya data-data yang relevan dengan pokok kajian
penelitian.
E.
Teknik
Pengecekan Keabsahan Data
Banyak hasil penelitian kualitatif
diragukan kebenarannya karena beberapa hal, yaitu subjektivitas peneliti
merupakan hal yang dominan dalam penelitian kualitatif, alat penelitian yang
diandalkan adalah wawancara dan observasi mengandung banyak kelemahan ketika
dilakukan secara terbuka dan apalagi tanpa kontrol, dan sumber data kualitatif
yang kurang credible akan mempengaruhi hasil akurasi penelitian. Oleh karena
itu, dibutuhkan beberapa cara menentukan keabsahan data dan cara yang diambil peneliti
yaitu: Konfirmabilitas
yaitu apakah hasil penelitian dapat dibuktikan kebenarannya dimana hasil
penelitian sesuai dengan data yang dikumpulkan dan dicantumkan dalam laporan
lapangan.
Dalam penelitian ini peneliti juga
menggunakan Triangulasi. Tringulasi merupakan suatu teknik pengumpulan data
yang bersifat menggabungkan dari berbagai teknik pengumpulan data dari berbagai
teknik pengumpulan data dan sumber data yang telah ada. Triangulasi yang
digunakan dalam penelitian ini adalah triangulasi teknik pengumpulan data.
Teknik triangulasi ini bertujuan untuk menguji kredebilitas data yaitu mengecek
kredebiltas data dengan berbagai teknik pengumpulan data dan berbagai sumber
data yang sama dengan teknik yang berbeda, misalnya data yang diperoleh dengan
wawancara, lalu dicek dengan observasi, dokumentasi atau sebaliknya.
F.
Teknik
Analisis Data
Untuk menganalisa data penulis
menggunakan teknik analisis kualitatif-deskriptif, dimana penelitian deskriptif
ini adalah penelitian yang diarahkan untuk memberikan gejala-gejala,
fakta-fakta atau kejadian-kejadian secara sistematis dan akurat mengenai
sifat-sifat populasi tertentu (Yatim Riyanto, 2001 : 23). Peneliti menggunakan analisa studi kasus yang dimana
peneliti meneliti kebenaran dari kasus yang diteliti.
Setelah data terkumpul maka tahap selajutnya adalah menganalisis data. Tujuan
menganalisis data menyempitkan dan membatasi penemuan-penemuan sehingga nanti
menjadi suatu data yang teratur serta tersusun lebih berati, sistematis lebih
bermakna. Jadi proses analisis data merupakan usaha untuk menemukan jawaban
atas pertanyaan tentang rumusan dan hal-hal yang di peroleh didalam penelitian.
BAB IV
GAMBARAN UMUM DESA KORLEKO
A.
Letak
Geografis Desa Korleko
1. Letak
dan Batas Wilayah
Desa korleko terletak pada ketinggian 33
– 45 meter dari permukaan laut dengan batas-batas sebagai berikut :
-
Sebelah Utara : Wilayah Desa Tirtanadi dan Desda
Kerumut
-
Sebelah Selatan : Wilayah Kelurahan Ijobalit
-
Sebelah Timur : Selat Alas
-
Sebelah Barat : Wilayah Desa Lenek / Wanasaba / Mamben
Luas wilayah Desa Korleko Kecamatan
Labuhan Haji 919,11 ha. Yang meliputi lahan sawah seluas 133 ha, perkebunan
seluas, 700 ha, selebihnya seluas 86,11 ha, adalah lahan pemukiman dan
fasilitas umum lainnya. Desa Korleko Kecamatan Labuhan Haji menunjukan
penampakan miring dari barat kearah timur dengan 0-150 atau terletak pada ketinggian 33 – 45 meter
dari permukaan laut. Jarak orbitrasi kepusat pemerintahan kecamatan 13
kilometer dengan jarak tempuh menggunakan transportasai darat rata-rata 23
menit. Jarak tempuh kepusat pemerintah kabutaten 12 kilometer dan dapat
ditempuh dengan rata-rata 21 menit dengan mengunakan transportasi darat,
sedangkan jarak tempuh ke pusat pemerintah Provinsi sekitar 63 kilo meter dapat
ditempuh 100 menit dengan alat transfortasi darat.
Desa Korleko Kecamatan Labuhan Haji
beriklim tropis yang dipengaruhi oleh tekanan udara pada garus katulistiwa dan
angina dari arah utara dan selatan. Rata-rata cura hujan pada tahun 2010 adalah
1861 mm denga 6 bulan basah. Selama lima
tahun terakhir curah hujan cukup fluktuatif. Curah hujan tertinggi terjadi pada
bulan November dan Desember. Jumlah hari-hari hujan pada musim hujan juga
berbeda-beda.
2. Penduduk
Jumlah penduduk Desa Korleko Kecamatan
Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur pada tahgun 2009 sejumlah 10.746 terdiri
dari 5.257 jiwa laki-laki dan 5.489 perempuan dengan jumlah kepala keluarga
sebanyak 3.596 KK. Sedangkan sampai dengan akhir tahun 2010jumlah Penduduk Desa
Korleko mengalami peningkatan diman pada
tahun 2009 tercatat sejumlah 10.746 pada tahun 2010 menjadi 10.852 jiwa yang
terdiri dari 5.320 jiwa laki-laki dan 5.532 perempuan dengan jumlah kepala
keluarga sebanyak 3.650
3. Sosial
Desa Korleko Kecamatan Labuhan Haji
Kabupaten Lombok Timur dalam rangka lebih meningkatkan kualitas pendidikan
masyarakat, kualitas derajat kesehatan masyarakat, kualitas pengamalan
pemahaman terhadap ajaran agama serta memelihara budaya dari tahun ke tahun
terus meningkat. Hal ini dibuktikan dengan telah banyak dibangunnya sarana dan
prasarana penunjang yang dapat dimanfaatkan dalam meningkatkan sumber daya
manusia seutuhnya.
Sarana dan perasarana pendidikan dan
kesehatan dari tahun ke tahun cukup menggembirakan,dan cukup memadai. Peran
serta masyarakat yang cukup tinggi dalam rangka mensukseskan program-program di
bidang pendidikan dan kesehatan, hal ini tercermin dari adanya 12 unit posyandu
(10 Unit Posyandu Balita dan 2 Unit Posyandu Lansya ), 1 unit puskesmas dengan
2 Dokter, tenaga bidan 4 orang, 2 para medis dan dukun terlatih sebanyak 3
orang.
Keikut sertaan ber KB masyarakat Desa
Korleko sampai saat ini telah menunjukan perkembangan yang menggembirakan hal
ini dapat dilihat dari jumlah Akseptor KB Tahun 2010 sebanyak 1.346 pasangan
(63,8%) dari jumlah Pasangan Usia Subur (PUS) sebanyak 1.984. dan Wanita Usia
Subur (WUS) 2.835 orang.
4. Angkutan
dan Komunikasi
Ankutan dan komunikasi merupakan sarana
yang sangat penting bagi masyarakat di Desa Korleko terutama sarana
transportasi untuk mengankut hasil bumi, namun sarana tersebut masih kurang,
disini dapat di gambarkan jumlah sarana transportasi berupa Truk Mini 17 buah,
pick Up 3 buah, sedan atau lain jenisnya 14 buah, sepeda motor 1.324 buah,
sepeda 145 buah, Cidomo 8 buah, untuk sarana transportasi laut, perahu / sampan
7 buah. Sedangkan sarana komunikasi berupan ponsel 2.426 buah, Pesawat Televisi
584 buah, Radio 72 buah dan Antena parabola 42 unit.
5. Sistimatika
pembahasaan indikator
Ada beberapa indikator perkembangan
pembangunan pembanguna di Desa Korleko Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Lombok
Timur selama tahun 2009 dan 2010 yang dituangkan dalam buku profil diantaranya
sebagai berikut :
1. Pendidikan
Masyarakat
2. Kesehatan
Masyarakat
3. Ekonomi
Masyarakat
4. Ketentraman
dan Ketertiban Masyarakat
5. Partisipasi
Masyarakat
6. Pemerintahan
7. Lembaga
Kemasyarakatan
8. Pemberdayaan
Kesejahteraan Keluarga (PKK)
9. Badan
Amil Zakat Infak dan Sodakoh Desa (BAZISDES)
10. Posyandu
11. Perpustakaan
Desa
12. Pajak
Bumi dan Bangunan (PBB)
B.
Sejarah
Singkat Desa Korleko
Desa
Korleko trmasuk Desa asli yang telah ditempati / di huni penduduk secara turun
temurun, dari satu generasi ke generasi berikutnya sejak ratusan tahun yang
lalu. Wilayah pemukiman penduduk terletak antara 1,5 sampai 3 km. dari tepi
pantai (Selat Alas ) kearah barat. Penduduknya dapat dikategorikan homogen.
Setelah
pemekaran Kecamatan sejak tahun 2000 Wilayah Desa Korleko berada pada Wilayah
Kecamatan Labuhan Haji dan pada awalnya Wilayah Desa Korleko terdiri dari 12
(dua belas) wilayah dusun dan pada tahun 2009 telah dimekarkan menjadi Desa
tiranadi sehingga Desamkorleko menjadi 9 wilayah Dusun.
1. Tahun
Berdiri
Karna tidak ada data yang pasti
mengenai berdirinya Desa Korleko, maka untuk menetapkan tahun berdirinya hanya
dapat diperkirakan saja dari cerita secara turun temurun, yaitu kira-kira pada
abat ke 17 Mashi Desa ini sudah ada, dapat dibuktikan sebagai hal berikut ;
a) Adanya sejumlah makam / kuburan tua diwilayah Gubuk
pande yang menurut cerita, bahwa makam tersebut sudah berisia 300 sampai 700
tahun.
b) Cerita
perpindahan sebagai penduduk Desa Lombok Tengah ( Desa waja Geseng) kewilayah
Kadus Daesan Leko’. Perpindahan tersebut dilator belakangi adanya siat peraya
saat itu ( pertempuran antara kerajaan Bali dan Lombok
) sehinga mereka pindah ( Raturan).
2. Bahasa
Bahasa ssasak yang hidup di Desa
Korleko terdiri dari dua macam dialek yaitu;
a) Dialek
Sasak asli atu pengaruh dialek Desa tetangga hampir tidak bersua.
b) Dialek
antar gubupun terdapat dialek yang berbeda, misalnya antara bubuk timuk, Gubuk
Baret, Dasan Baru dan Dasan Leko’.
3. Asal Usul Nama Desa Korleko
Karena terbatasnya data sedangkan
kisah dan hikayat-hikayat masih simpang siur, maka disini sapat dipetik 3
pendapat yaitu ;
a) Nama
Korleko diambil dari nama pendekar Desa ini, yang dipercayai sebagai pemula /
pelopor yang bernama “RADEN KORDEO” karna namanya sudah dikenal maka lama
kelamaam Desa ini dinamakan desa Kokrleko.
b) Koeleko
berasal dari bahasa Sasak “Guar” yang
berate lebar atau luas dan “leko”
yang artinya tanaman sirih, yang maksudnya bahwa pada awal mulanya wilayah ini
merupakan daerah peladang tanaman sirih yang begitu luas sehingga penduduk Desa
ini disebut “orang gur lokok” ( Orang
/ peladang sirih yang luas ). Dan diakui pada tahun 60an kebanyakan penduduk
berkebun dan berladan sirih sebelum lahan kebun mereka berubah menjadi lahan /
kebun kelapa.
c) Desa
korleko berasal dari kata “ Guar dan
lekok” guar aratinya luas dan lebar, dan kata “lekok” artinya lekukan, limbah atau ngarai yang maksudnya Desa yang
luas limbah atau ngarainya atau bisa juga tanah datar yang berlimbah atau
berngarai, yang memang kenyataan geografisnya seperti ini.
4. Keadaan
/ Karakter Penduduk
Sifat penduduk pada umumnya taat
menjalankan ajaran agama, karna seluruh penduduk Korloko memeluk Agama Islam
yang merupakan mayoritas penduduk
Korleko asli.
Secaara garis besarnya mereka
mempunyai sifat-sifat sebagai berikut;
a) Komunikataif
b) Sifat
tolong menolong masih hidup hal ini dapat dilihat apabila ada tetangga atau
masyarakat yang mendapat musibah sakit atau kematian.
c) Jarang
yang mau pergi merantau dan atau di transmigrasikan kepulau lain, bahkan
sebelum tahun 60an, ikatan perkawinan masih kuat tidak boleh kawin keluar Desa
dan kebanyakan kawin atau dinikahkan dengan tetangga atau yang masih ada
hubungan kerabat ( keluarga / misan atau sepupu ).
d) Sangat
mengandalkan hasil pertanian bercocok tanam dan berkebun.
e) Jarang
mengandalkan ( menggantungkan hidupnya hasil laut ) meskipun wilayahnya dekat
dengan pantai.
f) Tidak
terkurung oleh adapt ( rujukan semuanya pada agama ).
g) Masih
lebih memilih damai dari pada sengketa, hal ini dapat dilihat tidak pernah
terjadi bentroran pisik.
h) Dalam
musyawarah, tokoh agama, tokoh masyarakat bersama pemerintah selalu saling
tukar pendapat dan keputusan diselesaikan secara demokrasi.
i)
Cepat menerima
perubahan ( inovataif ) terhadap hal-hal yang mendatangkan manfaat.
j)
Setatus kekuasaan kaum
bapak ( pria ) dan kaum ibu ( wanita ) tidak jauh berbeda.
k) Dalam
pembagian harta warisan, ketentuan agama ( hukum faraid ) lebih banyak diikuti.
l)
Kaum pria jarang
berpoligami.
5. Yang
Pernah Menjadi Pimpinan Desa Korloko
Mereka yang tercatat pernah
memimpin / menjadi kepala Desa korleko adalah sebagai berikut ;
a) Raden
Sutaman :
Tahun 19….s/d 1918
b) Lalu
Muhammad Saleh :
Tahun 1919 s/d 1929
c) Lalu
Demung ( H. L. Muhtar ) :
Tahun 1930 s/d 1954
d) Mq.
Mukdas ( H . L. Samsul Hakim) : Tahun
1955 s/d 1960
e) Haji
Najamudin :
Tahun 1961 s/d 1978
f) H.
Ahmad Zen :
Tahun 1979 s/d 1993
g) H.
Mustakim, BA, SH :
Tahun 1994 s/d 1999
h) Ihsan
Latif, SH :
Tahun 2001 s/d sekarang
C.
Tinkat Perkembangan
Implementasi
dari Undang-undang Nomer 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagai mana
diubah dengan Undang-undan Nomer 8 Tahun 2005 dan Undang-undang Nomer 33 Tahun
2004 tentang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah, di Desa Korleko Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur telah
diambil sebagai langkah kebijaksanaan termasuk pada aspek / bidang pemerintah.
Langkah-langkah
kebijaksanaan tersebut antara lain melipulti Pendidikan Masyarakat, Kesehatan
Masyarakat, Ekonomi Masyarakat, Keamanan dan Ketertiban, Partisipasi
masyarakat, Pemerintahan Desa, Lembaga Kemasyarakat, Pemberdayaan Kesejahteraan
Keluarga, Badan Amil Zakat Infak dan Sodakoh Desa (BAZISDESA), Posyandu,
Perpustakaan Desa dan Pajak Bumi Bangunan (PBB), semua kebijakan yang di ambil
itu brtujuan untuk memperlancar jalanya pemerintahan, meningkatkan kualitas
pelayanan serta untuk mempercepat pengembangan wilayah dalam rangka pemerataan
pembangunan.
1. Pendidikan
Masyarkat
a) Tingkat
pendidikan
Pendidikan
merupakan aspek penting bagi pembangunan Bangsa, karma hampir semua Bangsa
menempatkan pembangunan pendidikan sebagai prioritas utama dalam program
pembangunan Nasional, sumber daya manusia bermutu yang merupakan produk
pendidikan merupakan kunci keberhasilan pembangunman suatu Negara. Pada biudang
pendidikan, di Desa Korleko jumlah penduduk yang menamatkan sekolah baik dari
tingkat Sekolah Dasar maupun Sekolah Menengah Atas mengalami peningkatan yang
cukup signifikan rta-rata diatas 10%, sementara itu jumlah pendudukl buta
aksara terjadi penurunan sekitar 425 orang (72%) dari 585 orang pada tahun 2009
menjadi 160 orang pada 2010. penurunan jumlah buta aksara ini selain
dituntaskan lewat program keaksaraan fungsional juga dilaksanakan secara
swadaya oleh Pemerintah Desa bersama PKK bekerja sama dengan PKBM “DARUL HIKMAH”
Desa Korleko.
b) Bajar
9 tahun dan angka putus sekolah
Sebagai
warga masyarakat yang baik harus ikut berpartisipasi dalam mendukung Wajib
Belajar 9 Tahun, karna sangat baik untuk kesadaran dan tanggung jawab
masyarakat terhadap masa depan generasi penerus Bangsa. Wajar 9 tahun merupakan
salah satu program yang gencar di galakan, program ini mewajibkan setiap warga
Negara untuk berssekolah seslama 9 tahun pada jenjang pendidikan dasar yaitu
dari tingkat SD / MI hingga kelas 9 SMP / MTs. Karna itu Pemerintah Desa Krleko
terus berupaya memberikan pemahaman kepada warga masyarakat, sehingga pada
saatnya nanti melalui belajar 9 tahun ini, jumlah anak putus ssekolah dapat
dikurangi dan juga sebagai setrategi untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Angka
Partisipasi Sekolah (APS) sebagai salah satu instrumen pengukur dari kebijakan
umum pembangunan bidang pendidikan berdimensi luas. APS SD /
SLTP dapat digunakan kerja program Wajardikdas 9 Tahun, sebaran APS menurut
kelompok umur / jejnjan juga secara tidak langsung mencerminkan situasi umum
sumber daya manusia (SDM) suatu wilayah. Bagi Desa Korleko Kecamatan Labuhan
Haji Kabupaten Lombok Timur kemajuan dalam hal diatas memang terjadi dalam
wujud yang bervariasi.
c) Prasarana
Pendidikan
Pendekatan
pembangunan fisik dalam kerangka
pembangunan pendidikan sejak awal ditujukan untuk meningkatkan akses pelayanan
pendidikan sekaligus pemerataan pendidikan disemua wilawah. Dampak positif dari
pendekatan diatas ditambah partisipasi nyata masyarakat dalam penyediaan
fasilitas pendidikan khususnya untuk sekolah-sekolah swasta.kondisi ini dapat
menampung peserta didik bahkan untuk jangka lama, asal sekolah-sekolah swasta
diberdayakan untuk kesetaraan dengan sekolah-sekolah negeri.
Jenjang
pendidikan yang ada di Desa Korleko Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Lombok
Timur, pada tahun 2009 sebanyak 14 penyelenggaraan diantaranya SD / sederajat 9
unit, SMP / sederajat 5 unit dan SMA / sederajat 3 unit. Dalam rangka mendukung
tinkat pendidikan masyarakatnya disamping jalur pendidikan formal, dilaksanakan
juga melalui jalur pendidikan non formal yaitu melalui Pusat Kegiatan Belajar
Masyarakat (PKBM) yang di kelola oleh
PKBM DARUL HIKMAH, PAUD dan melalui TPA / TPQ yang berada dimasing
–masing Dusun.
Sebagai
gambaran tentang pendidikan masyarakat di Desa Korleko Kecamatan Labuhan Haji
Kabupaten Lombok Timur, dapt dilihat pada tabel berikut ini.
Tabel 1
Kondisi
Pendidikan Masyarakat di Desa Korleko Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Lombok
Timur tahun 2009 – 2010.
No
|
Indikator
|
Sub
Indikator
|
2009
|
2010
|
Perkembangan
(%)
|
1
|
Tingkat
pendidikan penduduk penduduk usia 15 tahun keatas
|
1.Penduduk
buta huruf
|
585 orang
|
160 orang
|
-27
|
2. Penduduk
tidak tamat SD / sederajat
|
97 orang
|
85 orang
|
-1,2
|
||
3. Penduduk
tamat SD / sederajat
|
1.333 orang
|
1.543 orang
|
2,1
|
||
4. Penuduk
tamat SLTP / sederajat
|
538 orang
|
738 orang
|
20
|
||
5. Penduduk
tamat SLTA / sederajat
|
319 orang
|
379 orang
|
6
|
||
6. Penduduk
tamat D1
|
5 orang
|
5 orang
|
0
|
||
7. Penduduk
tamat D2
|
62 orang
|
62 orang
|
0
|
||
8. Penduduk
tamat D3 dan S1
|
207 orang
|
328 orang
|
2,1
|
||
2
|
Wajib belajar 9 tahun dan angka putus sekolah
|
1.Penduduk
usia 7-15 tahun
|
2.017 orang
|
2.138 orang
|
1,75
|
2.Penduduk
usia 7-15 tahun masih sekolah
|
2.017 orang
|
2.138 orang
|
1,75
|
||
3. Penduduk
usia 7-15 tahun putus sekolah
|
0
|
0
|
0
|
||
3
|
Prasarana pendidikan
|
1. SLTA /
sederajat
|
2 buah
|
2 buah
|
0
|
2. SLTP /
sederajat
|
5 buah
|
5 buah
|
0
|
||
3. SD /
sederajat
|
9 buah
|
9 buah
|
0
|
||
4. Lembaga
pendidikan Agama
|
7 buah
|
7 buah
|
0
|
||
5. Lembaga
pendidikan non formal
|
8 buah
|
8 buah
|
0
|
2. Kesehatan
Masyarakat
Derajat kesehatan masyarakat yang prima
dan dinamis merupakan tujuan dari upaya pembangunan bidang kesehatan hal ini
akan terwujud apabila segenap sasaran berinteraksi aktif dan positif terhadap
[rogram-program / kegiatan pembangunan dalam bidang kesehatan. Dan untuk
mewujudkan hal diatas ksediaan sarana / fasilitas kesehatan yang memadai
menjadi salah sastu faktor penentu. Keberadaan fasilitas kesehatan di Desa
Korleko dari segi lokasi untuk akses kunjungan sejsuh ini cukup memadai.
Kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan cukup tinggi, hal ini dibuktikan
dengan tingginya pemanfaatan karna kesehatan yang ada oleh asyarakat.
Untuk lebih jelasnya masalah kesehatan
di desa korleko, dapat dilihat pada tabel 2 di bawah ini.
Tabel
2
Kesehatan Masyarakat di
Desa Korleko Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Lombok
Timur Tahun 2009 – 2010
No
|
Indikator
|
Sub indikator
|
2009
|
2010
|
Perkembangan
(%)
|
1
|
Kematian bayi
|
1. jumlah bayi lahir
|
215 orang
|
210 orang
|
|
2. jumlah bayi mati
|
3 orang
|
5 orang
|
|||
2
|
Gizi dan kematian balita
|
1. Jumlah balita
|
1.721 org
|
1.017 org
|
|
2. jumlah
balita bergizi buruk
|
3 orang
|
2 orang
|
|||
3. jumlah
balita bergizi baik
|
1.430 org
|
775 orang
|
|||
4. jumlah
balita mati
|
-
|
-
|
|||
3
|
Cakupan
imunisasi
|
1. cakupan
imunisasi polio
|
442 orang
|
518 orang
|
|
2. cakupan
imunisasi DPT – 1,2,3
|
448 orang
|
533 orang
|
|||
3. cakupan
imunisasi BCG
|
496 orang
|
496 orang
|
|||
4
|
Angka
harapan hidup
|
Angka harapan hidup
|
|||
5
|
Cakupan pemenuhan kebutuhan air bersih
|
1. Total RT
dapat akses air bersih
|
2.194 RT
|
2.297 RT
|
|
a. pengguna
air sumur pompa
|
1 RT
|
1 RT
|
|||
b. pengguna
air sumur gali
|
1.801 RT
|
1.843 RT
|
|||
c. pengguna
PAM
|
250 RT
|
275 RT
|
|||
d. penguna perpipaan
|
100 RT
|
178 RT
|
|||
e. lainnya
|
42 RT
|
- RT
|
|||
2. RT tidak mendapat akses air bersih
|
838 RT
|
618 RT
|
|||
6
|
Kepemilikan jamban
|
1. total rumah tangga punya jamban / WC
|
1.363 RT
|
1.458 RT
|
8,7
|
2. total RT
tidak punya jamban / WC
|
1.268 RT
|
2.198 RT
|
9,3
|
||
3. pengguna MCK
|
0 RT
|
0 RT
|
3. Ekonomi
Masyarakat
Setiap masyarakat senantiasa menghendaki
kesejahteraan dalam kehidupan, di Desa Korleko, meskipun setiap tahunnya
terjadi pertumbuhan penduduk namun masih dalam batas kewajaran serta dapat
dikendalikan dengan adanya program keluarga berencana. Pengendlian kependudukan
ini masih terus dilaksanakan untuk tahun-tahun selanjutnya sehingga
perkembangan penduduk setiap tahun dapat memberikan kontribusi nyata bagi
pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Jumlah penduduk usia kerja (15 – 56 )
pada tahun 2010 sekitar 56,6% atau sebanyak 5.189 jiwa, sangat berpengaruh
besar dalam meningkatkan pendapatan masyarakat disbanding dengkan dengan jumlah
penduduk usia kerja pada tahun 2009 sebanyak 5.064 jiwa, berati terjadi
pertambahan sebesar 125 jiwa atau naik 12,5 %
Kegiatan perekonoian Didesa Korleko
dalam dua tahun terakhir mengalami peningkatan yang cukup menggembirakan, dan
berimplikasi bagi peningkatan pendapatan masyarakat. Kegiatan ekonomi
masyarakat masih di dominasi oleh sektor pertanian, perkebunan dan sektor
pertambangan. Sehingga sector pertambangan sudah dapat memberikan kontribusi
pendapatan masyarakat dan penyerapan tenaga kerja.
4. Keamanan
dan Ketertiban
Dari segi keamanan dan ketertiban, Desa
korleko cukup kondusif. Data ganguan Kamtibmas / kasus yang dilaporkan selama
dua tahun terakhir sangat kecil sekali. Hal ini di karenakan kesadaran
masyarakat untuk berprilaku hidup aman dan tentram sudah tebina dengan baik. Ha
ini didukung juga dengan adanya kegiatan ronda dimasing-masing wilayah Dusun.
Sebagai gambaran keamanan dan ketertiban
Desa korleko dapat diliat pada tabel berikut ini.
Tabel
3
Kondisi keamanan dan ketertiban desa
korleko kecamatan labuhan haji kabupaten lombok timur tahun 2009 – 2010
No
|
Indikator
|
Sub Indikator
|
2009
|
2010
|
Perkembangan (
% )
|
1
|
Kasus
Perkelahian
|
kasus
perkelahian
|
3 kasus
|
1 kasusu
|
-
|
2.
|
Pencurian dan perampokan
|
Kasus pencurian / perampokan
|
7 kasus
|
3 kasus
|
-
|
3
|
Partisipasi
|
Jumlah pos kamling
|
17 unit
|
17 unit
|
0,1
|
5. Partisipasi
Masyarakat
Partisipasi masyarakat dapat dilihat dan
tingginya keterlibatan masyarakat dalam bidang politik (pemilihan umum),
perencanaan pembangunan dan kegitan gotong royong.
Pada pemilihan presiden dan wakil
presiden republic Indonesia
tahun 2009, partisipasi masyarakat cukup tinggi. Dari jumlah penduduk usia
wajib pilih sebanyak 7.631 orang, tercatatat yang menggunkan hak pilihnya
sebanyak 6.750 orang dan yang tidak menggunakan hak pilihnya sebanyak 881 orang
di karenakan berada diluar negeri sebagai TKI/TKW, meninggal, dan pindah
Domisili.
Sedangkan dukungan masyarakat dalam
kegiatan pembangunan di Desa Korleko Kecamatan Labuan Haji Kabupaten Lombok
Timur, tercermin pada tingginya partisipasi masyarakat di semua sektor
pembangunan baik yang bersifat fisik maupun non fisik. Hal ini tercermin pada
tingginya tingkat kahadiran masyarakat dalam musyawarah Desa yang paling
menonjol adalah masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan melalui gerakan
jum’at bersih.
Kegiatan gotong royong masyarakat sangat
menonjol terutama dalam pembangunan sarana peribadatan, madrasah dan kegiatan
sosial lainnya. Begitu pula dengan dukungan masyarakat terhadap
kebijakan-kebijakan pemerintah.
6. Pemerintahan
Desa
Dalam menjalankan roda Pembangunan dan
Pembinaan Kamasyarakatan, Pemerintah Desa Korleko Kecamatan Labuhan Haji
Kabupaten Lombok Timur dibantu oleh beberapa lembaga kemasyarakatan sebagai
mitra kerja antara lain:
1.
Lembaga Ketahan
Masyarakat Desa (LKMD)
2.
Tim Penggerak PKK
3.
Karang Taruna
4.
Pengurus/Remaja Masjid
5.
Badan Amil Zakat Infaq
Dan Sodakoh Desa (BAZISDES)
6.
LPP Posyandu
7.
Bina Keluarga Balita
(BKB)
8.
Badan Keswadayaan
Masyarakata (BKM)
9.
Satuan Kemanan
(Linmas/Hansip), dll
Berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan
pelayanan prima kepda masyarakat, aparat Pemerintah Desa merupakan ujung
tombak/pelayanan terdepan pemerintah yang berhadapan langsung dari itu maka
keberadaannya dalam arti dari segi jumlah / kuantitas aparat, keahlian /
kecakapan / keterampilan dari segi kualitas / pendidikan seyogyanya memadai.
Untuk lebih jelasnya formasi struktur
perangakat pemerintahan Desa Korleko Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Lombok
Timur sebagai tabel berikut:
Tabel
4
Pegawai/Perangkat Pemerintah Desa
Korleko Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Lombok
Timur Tahun 2011
No
|
Nama Jabatan
|
Pejabat
|
Pendidikan
|
1
|
Kepala Desa
|
Ikhasan Latief, SH
|
S1
|
2
|
Sekretarsi Desa
|
Khairumanadi, S.Ag
|
S1
|
3
|
Kaur Pemerintah
|
Azharudin
|
SLTP
|
4
|
Kaur Pembangunana
|
H. Juplan
|
SLTP
|
5
|
Kaur Keuangan
|
Mastruri
|
SLTP
|
6
|
Kaur Kesra
|
Alfian Syarif, S.IP
|
S1
|
7
|
Kaur Trantib
|
Pahri
|
SLTA
|
8
|
Kaur Umum
|
Yufi Afriani,SE
|
S1
|
9
|
Staf Operator Komputer
|
Khairul Wadi, SH
|
S1
|
10
|
Staf Umum / Pekemik
|
A. Saufan
|
SD
|
11
|
Kadus Gb. Baret
|
Gufran
|
SMA
|
12
|
Kadus Gb. Masjid
|
Ibnu Arwan
|
SMA
|
13
|
Kadus Gb. Pande
|
Nasir
|
SD
|
14
|
Kadus Gb. Lauk
|
Lalu Idris
|
SLTP
|
15
|
Kadus Gb. Pedaleman
|
H.
Lalu Gibral Faisal
|
SLTP
|
16
|
Kadus Gb. Timuk
|
A. Sahurun
|
SD
|
17
|
Kadus Gb.Lembak
|
Abdul Hanan
|
SLTP
|
18
|
Kadus Gb. Dasan Baru
|
Abdul Salim
|
SLTP
|
7. Lembaga
Kemasyarakatan
Keberadaan lembaga kemasyarakatan
disamping sebagai mitra bagi Pemerintah Desa sekali gus sebagai wadah bagi
masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan pembangunan dan kemasyarakatan
lainya, dengan demikian diyakini akan terjadi suatu bentuk intraksi, sharig dan
sinergi yang akan pemperkaya khasanah kinerja Pemerintah Desa secara
keseluruhan.
Dengan berbagai pertimbangan dan
tuntutan kebutuhan masyarakat serta untuk mendukung lancarnya kegiatan
pembangunan di Desa Korleko, pada tahun 2011 dapat diinventarisir jumlah
lembaga kemasyarakatan sebanyak 62 buah yang meliputi;
1) Organisasi
Perempuan seperti : PKK, Muslimat NW dan dan kelompok Dasawisma
2) Organisasi
Pemuda seperti : Klup-klup olah raga, perkumpualn seni, perkumpulan remaja
dimasin-masing Dusun / Gubuk dan perkumpulan remaja masjid.
3) Organisasi
profesi seperi : kelompok tani, perkumpulan ojek.
4) Organisasi
Bapak seperti : kelompok selakaran dan kelompok hijziban, zikir / syafaatul ihwan.
5) LKMD
6) Karang
Taruna.
7) Lembaga
Adat seperti : banjar kematian, banjar kematian, P3A, drumband, Qasidah dan
lain-lain.
8. Pemberdayaan
dan Kesejahteraan Keluarga
Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga
(PKK) merupakan gerakan pembangunan masyarakat yang yumbuh dari bawah dengan
perempuan sebagai motar pengeraknya dalam rangka membangu keluargasejahtera
sebagai unit / kelompok kecil dalam masyarakat. Pemberdayaan dan kesejahteraan
keluarga dalam pembanguna di Desa korleko banyak didukung dengan keberadaan tim
pengerak PKK Desa. Bentuk keterlibatan TP PKK Desa adalah dalam implementasi 10
pokok PKK dan penataan organisasi PKK.
Tabel
5
Perkembangan kegiatan
pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga di Desa Korleko Kecamatan Labuhan Hji
Kabupaten Lombok Timur tahun 2009 dan 2010
No
|
Indikator
|
Sub indikator
|
2009
|
2010
|
Perkembangan
(%)
|
1
|
Realisasi 10 program pokok
|
1. penghayatan
dan pengalaman pancasila
|
2 Keg
|
4 Keg
|
|
2. gotong royang
|
20 Keg
|
24 Keg
|
|||
3. pangan
|
2 Keg
|
4 Keg
|
|||
4. sandang
|
1 Keg
|
2 Keg
|
|||
5. perumahan
dan tatalaksana rumah tangga
|
2 Keg
|
3 Keg
|
|||
6. pendidikan
dan keterampilan
|
5 Keg
|
6 Keg
|
0
|
||
7. kesehatan
|
6 Keg
|
8 Keg
|
60
|
||
8. pengembangan kehidupan berkoperasi
|
1 Keg
|
2 Keg
|
50
|
||
9. pelestarian
lingkungan hidup
|
2 Keg
|
3 Keg
|
0
|
||
10.
perencanaan sehat
|
23 Keg
|
29 Keg
|
0
|
||
2
|
Organisasi PKK
|
kelengkapan
|
|||
Kelompok kerja
|
Ada
|
Ada
|
|||
Kelompok dasa wisma
|
Ada
|
Ada
|
9. Badan
Amil Zakat Infak dan Sodakoh Desa (BAZISDESA)
Keberadaan Lembaga Zakat Infak dan
Sodakoh sebagai implementasi perhatia kepada kaum Du’afa ( fakir miskin Anak
Yatim Piatu serta Orang Tua Jompo ) adalah tanggung jawab kita bersama baik
sebagai masyarakat biasa lebih-lebih masyarakat menengah keatas.
Lembaga sosial kemasyarakatan seperti
BAZISDESA Desa Korleko memberika basis yang cukup penting terhadap peningkatan
kesejahteraan bagi masyarakat yang kurang mampu (fakir miskin, Anak Yatim Piatu
serta Orang Tua Jompo).
Kegiatan program yang dilakukan selama
ini melalui pengumpulan zakat, infak dan sodakoh mampu memberikan perhatian
terhadap fakir miskin, anak yatim piatu dan orang tua jompo yang ada di Desa
Korleko. Peran serta Pemerintah Desa bersama tokoh Agama dan tokoh masyarakat
serta remaja mesjid secara terpadu dalam menggugah kesadaran masyarakat untuk
membagkitkan semangat dan gairah mengeluarkan zakat infak dan sodakohnya menunjukkan kemajuan yang
sangat signifikan. Hal ini terbukti sejak awal terbentuknya BAZISDESA di Desa
Korleko pada tahun 2005 sampai periode 2009-2010.
BAB V
PEMBAHASAN
A. Kekuasaan Dan Wewenang
Kepala Desa Korleko
kekuasasan yang didasarkan atas ketrampilan khusus,
keahlian atau pengetahuan yang dimiliki oleh Kepala Desa, dimana
masyarakatnya menganggap bahwa
pemimpinnya mempunyai keahlian yang relevan dan yakin keahliannya itu melebihi
keahlian mereka sendiri. Seseorang mempunyai kekuasaan ahli jika ia memiliki
keahlian khusus yang dinilai tinggi. Begitupun dengan wewenang yang dimiliki
oleh seorang pemimpin / Kepala Desa untuk melakukan sesuatu atau memerintah
masyarakatny untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu agar tercapai tujuan
tertentu. Wewenang dan kekuasaan sebagai metode
formal, dimana seorang pemimpin menggunakannya untuk mencapai tujuan bersama.
Wewenang formal tersebut harus di dukung juga dengan dasar-dasar kekuasaan dan
pengaruh informal.
Hak
dan wewenag Kepala Desa adalah menyelenggarakan rumah tngga Desa, penyelenggara
dan penanggung jawab di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan
dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam melaksanakan tugasnya,
kepala Desa dibantu oleh unsur setaf yaitu sekertaris Desa yang membawahi
urusan pemerintah, urusan pembangunan, urusan kesra, urusan keuangan dan urusan
umum.
Kekuasaan
pun sangan dibutuhkan untuk memperlancar
jalannya program-program pemerintah Desa, karn tanpa kekuasaan maka
kebijakan-kebijakan yang dibuat kepala desa akan di remehkan oleh masyarakat.
Akan tetapi kepala Desa menerapkan kekuasaanya dengan melalui pendekatan-pendekatan
dan memberikan pemahaman kepada masyarakat.
Kekuasaan
dan wewenang yang di miliki oleh Kepala Desa Korleko sangat besar pengaruhnya
terhadap pembangunan dan kesejahteraan mamasyarakat Desa Korleko. Kekuasaan dan
wewenang tidak bisa terlepas dari kepemimpinan kepala Desa Korleko, karna tanpa
kekuasaan dan wewenang maka sistem pemerintahan yang di jalankan akan menjadi
kaku. Kekuasaan dan wewenang merupakan suatu hal yang penting sehingga pemimpin
bisa menjalankan kepemimpinannya.
Untuk menyelenggarakan pemerintahan kepala
Desa membentuk Dusun yang masing-masing dipimpin oleh kepala Dusun, yang jumlah
dan namanya sudah di sebutkan di atas dan merupakan unsur pelaksanaan Kepala
Desa dalam wilayah kerja yaitu Dusun-dusun yang dipimpinnya. Kepala Desa
Korleko memiliki cara tersendiri dalam menjalankan kepemimpinannya seperti
halnya dalam kebersihan Desa, seperti fokus permasalahan dalam penelitian ini
yaitu “kebersihan Desa korleko” .
Mengingat
kebersihan pada suatu wilayah atau Desa sangatlah penting bagi masyarakat maka
kepala Desa mewujudkan aspirasi masyarakat dengan menyediakan bak sampah
kontainer sehingga masyarakat Desa korleko akan dengan mudah membersihkan
lingkungan disekitarnya. Kepala Desa menginsrtuksikan kepada masyarakatnya
untuk selau menjaga kebersihan lingkungannya agar terhindar dari penyakit yang
berasal Dari sampah yang berserakan dilingkungannya.
Partisipasi
masyarakat juga mutlak diperlukan untuk
mendukung dan menjalankan segala bentuk kegiatan yang dibuat oleh pemimpin
yakni kepala Desa Korleko. Segala bentuk kegiatan tersebut akan melalui
kesepakatan antara Kepala Desa dan BPD (Badan Permusyawaratan Desa). Dimana
bentuk kegiatan tersebut akan diawasi oleh BPD, sehingga kegiatan yang
dilakukan Desa tidak akan keluar dari aturan-aturan yang ada.
Demokratisasi
di tingkat Desa lebih kritis menuntut kinerja kepala Desa lebih transparan
dalam mengelola kebijakan Desa. Kelahiran Badan Perwakilan Desa (BPD) menjadi
aktor baru pendorong demokrasi, yang mengurangi dominasi penguasa tunggal
Kepala Desa. Masyarakat berharap bahwa kehadiran BPD menjadi dorongan baru bagi
demokrasi desa, yakni sebagai penyalur aspirasi dan partisipasi masyarakat,
pembuat kebijakan secara partisipatif dan alat kontrol yang efektif terhadap
pemerintah Desa. Dengan adanya BPD di Desa telah membuat pemerintah desa lebih
hati-hati dalam mebuat kebijakan.
Kepala
BPD yang bernama Muji Kurniawan. S,Ag. 40, Gubuk Lauq (Kepala BPD dan Guru Madrasah),
mengatakan :
“ketika
Kepala Desa mengajukan program harus bermusyawarah
dengan Kadus, RT, LKMD, dan BPD, melalui musrenbangdes ( musyawarah rencana
pembangunan Desa), dari situ kita satukan dengan program yang diajukan oleh
masyarakat untuk dimasukan ke dalam musrenbangdes.”( wawancara tanggal 26 Mei
2011).
Kepemimpinan
Kepala Desa Korleko yang selama dua
dekade mampu memimbing, mengarahkan dan menggerakkan potensi yang ada pada
masyarakat untuk membangun diri sendiri denagan melalui pendekatan-pendekatan
atau sosialisasi tentang tujuan dan manfaat program-program yang disepakati
bersama dengan Kadus, RT, LKMD, BPD dan Kepala
Desa. Dengan memberikan pemahaman kepada masayarakat tentang tujuan dan manfaat
program Kepala.
B. Dominan Antara
Kekuasaan dan Wewenang Ketika Kepala Desa Korleko Menjalankan Kepemimpinannya
Kekuasaan
dan wewenang senantiasa akan bejalan beriringan ketika seorang pemimpin
menjalankan kepemimpinannya. Kepemimpinan
merupakan titik sentral dan penentu kebijakan dari kegiatan yang akan
dilaksanakan dalam organisasi. Kepemimpinan adalah aktivitas untuk mempengaruhi
perilaku orang lain agar supaya mereka mau diarahkan untuk mencapai tujuan tertentu.
Kekuasaan dan wewenang merupakan suatu pengaruh yang nyata. kekuasaan tanpa wewenang merupakan kekuatan yang tidak
sah, kekuasaan harus mendapat pengakuan dan pengesahan dari masyarakat agar
menjadi wewenang.
Seiring berjalannya sistem pemerintahan di Desa korleko
tidak lepas dari kekuasaan dan wewenang Kepala Desa yang membawa pengaruh besar terhadap
masyarkat Desa korleko. Kekuasaan dan wewenang yang di pegang oleh kpala Desa
korleko ternyata lebih mengutamakan wewenang dari pada kekuasaan dalam memimpin
masyarakatnya. Ini dapat di lihat dalam proses berlangsungnya salah satu
perogram kepala Desa yaitu “kebersihan Desa Korloko” yang dimana kepala Desa
membimbing dan mengarahkan masyarakatnya untuk selalu menjaga kebersihan.
Ihasan
Latief, SH (Kepala Desa Korleko) mengatakan :
“setiap hari jum’at kita di Desa bergotong
royong untuk bersama-sama membersihkan lingkungan dengan masayarakat, jika ada
saluran-saluran air yang tersumbat akibat sampah, maka yang paling berperan
penting adalah kadus-kadus di setiap dusun yang mengontrol masyarakat untuk
membersihkannya.” (Hasil Wawancara dengan Bapak Ihasan Latief, SH, 4 Mei 2011)
Kepala
Desa Korleko lebih menampakan wewenangnya dalam memimpin masyarakat dari pada
kekuasaannya, ini disebapkan karna masyarakat lebih tau dengan
kejadian-kejadian diluar Desanya seperti aksi-aksi demonstrasi, bahkan
kejadian-kejadian aksi demonstrasi di kota-kota besar juga sudah dilihat, jadi
kepala Desa tidak bisa menerapkan sistem pemerintahan yang otoriter atau yang
bersifat memaksa, jika terjadi seperti itu maka masyarakat tentu akan melakukan
perlawanan atau aksi demonstrasi.
Seperti
yang dikatakan oleh salah satu masyarakat Desa korleko yang bernama Samsul
Hadi, 27, Desa Korleko Gubuk Lauq (suwasta).
“Di Desa
korleko ini tidak bisa diterapkan system pemerintahan otoriter yang sifatnya
memaksa, jika itu sampai terjadi maka kami dari masyarakat akan melakukan
demonstrasi, seperti yang terjadi di berbagai daerah kamipun bisa melakukan hal
yang sama.” ( wawancara tanggal 8 mei 2011 ).
Dalam
hal ini wewenang Kepala Desa dalam membimmbing dan mengarahkan masyarakat pada
program Desa khususnya kebersihan Desa Korleko sangat antusias dalam mengikuti
berlangsungnya kegiatan gotong royong yang diselenggarakan oleh Kepala Desa. Dengan
adanya kegiatan gotong royong jum’at bersih masyarakat lebih merasa nyaman, apa
lagi ditambah dengan bak sampah kontainer yang di sediakan oleh kepala Desa
sangat membantu masyarakat karna dengan adanya bak sampah kontainer masyarakat
tidak perlu jauh-jauh membuang sampah ke sungai atau membuangnya di sembarang
tempat.
Kadus
Gubuk lauq yang bernama Lalu Idris. 39. (Ketua Dusun Gubuk Lauq ), mengatakan :
“setiap
hari jum’at kita bergotong royong untuk membersihkan lingkungan, dalam hal ini
setiap ketua dusun dikerahkan oleh kepala Desa untuk membimbing dan mengarahkan
kepada masyarakat dalam membersihkan linkungan disekitarnya.” ( wawancara
tanggal 8 Mei 2011 ).
Dari
penjelasan yang tadi dapat kita lihat bahwa Kepala Desa lebih dominan
menggunakan wewenangnya dalam memimpin dari pada kekuasaannya. Wewenang formal
tersebut harus di dukung juga dengan dasar-dasar kekuasaan dengan memberikan
pemahaman dan pengertian kepada masyarakat tentang tujuan dan manfaat program-program
yang di jalankan Kepala Desa. Didesa Korleko memang tidak bisa diterapkan
sistem pemerintahan yang otoriter.
Ihasan
Latief, SH. (Kepala Desa Korleko)
mengatakan :
“pada
zaman sekarng kita tidak bisa menerapkan sistem pemerintahan yang otoriter
dalam memimpin masyarakat, karna masyarakat Desa Korleko sangat transparan
dalam melihat berlangsungnya system pemerintahan di Desa.” (Hasil Wawancara
dengan Bapak Ihasan Latief, SH, 4 Mei 2011 )
Dengan
adanya BPD masyarakat bebas menyalurkan aspirasinya, jadi kepala Desa tidak
bisa sepenuhnya menggunakan kekuasaannya dalam memimpin. Akan tetapi
kekuasaanpun sangat dibutuhkan untk memperlancar program-progranya, karena
tanpa kekuasaan maka wewenang yang dipegangnya tidak akan berjalan dengan Baik.
Untuk itu seorang pemimpin membutuhkan kekuasaan dan wewenang. Kekuasaan pun
harus mendapat pengakuan dari masyarakat agar menjadi wewenang.
BAB VI
KESIMPULAN DAN SARAN
A.
Kesimpulan
Dari semua isi skripsi tersebut
penulis dapat menyimpulkan bahwa Kepala Desa Korleko lebih mengutamakan
wewenang dari pada kekuasaan dalam memimpin masyarakatnya. Ini di sebapkan
karna masyarakat sangat transparan dalam mengikuti berlangsungnya sistem
pemerintahan di Desa Korleko dan masyarakat pun lebih keritis dalam menanggapi
kebijakan-kebijakan Kepala Desa. Dari sini kita bisa lihat bahwa kepala Desa
tidak bisa sepenuhnya menerapkan kekuasaan atau yang bersifat otoriter.
Di samping itu juga kehadiran BPD (
badan permusyawarahan Desa ) sangat dibutuhkan dalam menyalurkan aspirasi
masyarakat. Dengan adanya BPD maka kepala Desa akan dengan hati-hati dalam
menjalankan kepemimpinannya, karna kalau tidak sesuai dengan nilai-nilai
masyarakat akan ditentang atau melakukan perlawanan trehadap pemimpinnya. Untuk
itu kepala Desa lebih mengutamakan wewenangnya dalam memimpin, akan tetapi
kekuasaan pun sangat dibutuhkan untuk memperlancar program-program Desa.
Seperti yang terlihat dalam salah satu program Desa yaitu kebersihan Desa
korleko, dimana masyarakat sangat antusias dalam mengikuti belangsungnya
program Desa. Jadi kepala Desa Korleko lebih dominan menggunakan wewenangnya
dalam memimpin.
B.
Saran
Melihat adanya berbagai macam
permasalahan yang sudah di paparkan, maka penulis akan memberikan saran-saran
sabagai bahan pertimbangan untuk menarik solusinya:
- bagi masyarakat Desa Korleko Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur dapat mengikuti sistem pemerintahan yang Demokratis dan tidak melakukan anarkisme.
- untuk kepala Desa korleko dalam menggunakan kekuasaan dan wewenangnya dapat membangun dan mensejahterakan masyarakatnya
- kepada pera pembaca khususunya generasi muda dan kaum intelektual, di harapkan menjadi hasil penelitian ini sebagai tujuan sehingga tidak menerima segala sesuatu yang apa adanya, tetapi selalu bersifat kritis dan analisi.
- kepada para peneliti lain, yang tertarik melakukan penelitian lanjutan disarankan agara hasil peneliti ini di manfaatkan sebagai bahan acuan dalam melakukan penelitian lanjutan yang lebih luas dan mendalam serta berusaha mengungkapkan hal-hal yang belum terungkap dalam penuilisan ini agar hasil penelitian lebih konfrehensif.
DAFTAR PUSTAKA
Baugh, Graham. 2009. Teori
Kekuasaan dan Wewenang dalam Kehidupan Sehari-hari. Diambil pada tanggal 23
juli 2010
Drs. RB Khtbi kayo ,
2005. Kepemimpinan islam dan dakwah ,
Jakarta :
Amzan.
Dr. prof. sugiyono. 2010. Metode Penelitian Kualitatif. Kualitatif dan R & D, Bandung: CV ALFABETA.
Faisal, Sanafiah.2005. penelitian kualitatif, dasar dan aplikasi : YA3 Malang.
Huntington, Samuel P,
2004. Terib politik pada masyarakat yang
sedang berubah, cetakan ke-2. Jakarta
: PT. Raja Grafindo Persada.
Hotimah, Husnul. 2004. Analisis Tingkat Pendapatan dan Pemenuhan
Hidup Minimum di Desa Kopang Rembiga Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah. Skripsi tidak Terbitkan. Universitas
Mataram,
Khairuddin. 2010. Wewenang kepemimpinan ditinjau dari Segi
Sosiologi. Diambil pada tanggal 23 juli 2010.
Lawang, Robert M. Z.
1994. Teori Sosiologi Klasik Dan Modern Jilid II. Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama.
Moedjino, Imam, 2002. Kepemimpinan dan keorganisasian. Cetakan
ke-1. Jogjakarta
: UI Press
Ritzer, George, 2003. Sosiologi ilmu pengatahuan berparadigma
ganda, cetakan ke-4, Jakarta
: PT. Raja Grafindo Persada
Prof. Dr. Alam,
Buchari, 2009. Metode dan teknik
penyusunan proposal penelitia. Cetakan ke-2, Bandung : ALFABETA, CV.
Prof. Dr. Moeleong lexy
j. M.A. 2010. Metodelogi peneitian
kualitatif. Cetakan ke-27, Bnadung : PT. Remaja Rosda Karya
Prof. Drs. H .AW. Widjaja. 2002. Pemerintahan Desa Dan Administrasi Desa
Menurut Undang-Undang Tahun 1979 (Sebuah Tinjauan),Edisi I. Cetakan ke -3. Jakarta : PT Raja Grafindo
Persada.
Riyanto, Yatim. 2001. Metode Peneliian Pendidikan, Surabaya : FIC.
Soekanto, Soerjono,2005.Sosiologi suatu pengantar, cetakan
ke-38. Jakarta
: PT. Raja Grafindo Persada.
Struauss, Amselm & Corbin, Juliet. 2009. Dasar-dasr Penelitian Kualitatif. Cetakan
ke-3. Yogyakarta : PUSTAKA PELAJAR.
Profil Desa korleko.
Maap sblmnya?
BalasHapusKira"Apakah ANDA mengenali saya
Atau Tidak, Lokasi Anda saat ini di
di mana Y. Kakak nanya Gubuk ata
u. Dusun Anda di KORLEKO.?
google.com/+mashurianjagri